PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, melakukan pemusnahan benda sitaan/barang bukti narkotika jenis shabu, serbuk ektasi dan pil ektasi di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru. Jum'at, (17/09/2021).
Dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan/barang bukti narkotika jenis shabu, serbuk ekstasi dan pil ekstasi turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K, M.H, Kajari diwakili Jaksa Aulia Rahman, SH
Kabid labfor AKBP Yani Nursyam
KA BNN kota diwakili Aiptu Indra Wijaya
KA BBPOM diwakili Kennita Herdyon, SH, MH.
Terdapat sebanyak 7,912,43 (Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Koma Empat Puluh Tiga) Gram Shabu, 115, 94 (Seratus Lima Belas Koma Sembilan Puluh Empat) Gram Serbuk Ektasi dan 183 (Seratus Delapan Puluh Tiga) butir ektasi yang di musnahkan.
Saat Konferensi Pres bersama awak media, Kapolresta Pekanbaru mengatakan, hari ini kita melakukan kegiatan pemusnahan Narkotika dan serbuk ektasi ini juga baru ditemukan, jika dihitung ini bisa menghasilkan Ektasi 700 (Tujuh Ratus) butir Ektasi. "Kita juga tadi telah melakukan Confrensi Press di Polda Riau pengungkapan narkotika jenis shabu seberat 117 (Seratus Tujuh Belas) Kg terdiri dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis," ungkapnya.
Dilanjutkan Kapolresta, Polresta Pekanbaru juga menyumbang pengungkapan seberat 13,6 (Tiga Belas Koma Enam) Kg Jenis Shabu, dalam kesempatan berbahagia ini saya meminta kepada masyarakat jangan melindungi para pengguna narkotika karena narkotika ini merupakan musuh bersama.
"Jangan beri ruang kepada mereka yang melakukan kegiatan-kegiatan ilegal ini serta berikan informasi seluas-luasnya kepada Polri sehingga Polri dapat memberantas Narkoba di Kota Pekanbaru," tambahnya.
Pemusnahan ini dilakukan Berdasarkan Status Surat Ketetapan Barang Sitaan/ Barang Bukti Narkotika Dari kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: 334/ L4.10/ Enz.1/08/2021, tanggal 12 Agustus 2021 telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka K telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita, Nomor: 322/L4.10/ Enz.1/08/ 2021, tanggal 05 Agustus 2021 telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka HPK telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita, Nomor: 322/L4.10/ Enz.1/08/ 2021, tanggal 05 Agustus 2021, telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka AS telah memberi persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita.

